YPK Salatiga

Loading

SOP

  1. Penerimaan Pengajuan Bantuan
    a. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan permohonan melalui formulir yang tersedia di kantor YPK Salatiga atau secara online.
    b. Pengajuan bantuan harus disertai dengan dokumen pendukung yang valid (misalnya, KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dll).
    c. Tim verifikasi akan menilai kelayakan bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Proses Verifikasi
    a. Setelah pengajuan diterima, tim YPK Salatiga akan melakukan survei lapangan dan wawancara dengan pemohon bantuan.
    b. Tim juga akan melakukan pengecekan dokumen untuk memastikan kebenaran data yang diberikan.
    c. Proses verifikasi berlangsung dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
  3. Penyaluran Bantuan
    a. Bantuan yang disetujui akan disalurkan kepada penerima sesuai dengan jenis bantuan yang diberikan (bantuan pendidikan, kesehatan, sembako, dll).
    b. Penyaluran bantuan dilakukan oleh tim YPK Salatiga yang bertanggung jawab dan dilaksanakan secara transparan.
    c. Penerima bantuan akan diberikan bukti penerimaan yang sah dan diminta untuk menandatangani dokumen penerimaan.
  4. Layanan Kesehatan
    a. Pendaftaran untuk layanan kesehatan dilakukan melalui sistem antrian yang dapat diakses langsung di lokasi layanan.
    b. Pasien yang datang akan diperiksa oleh dokter atau tenaga medis yang tersedia dan diberikan layanan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
    c. Layanan kesehatan dapat mencakup pemeriksaan umum, pengobatan, serta penyuluhan kesehatan.
  5. Layanan Pendidikan
    a. Calon penerima beasiswa atau bantuan pendidikan dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen seperti rapor terakhir, surat keterangan tidak mampu, dan formulir pengajuan.
    b. Setelah verifikasi, beasiswa atau bantuan pendidikan akan disalurkan untuk mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak yang membutuhkan.
    c. Program pendidikan tambahan, seperti pelatihan keterampilan atau kursus, akan dilaksanakan dengan jadwal yang disesuaikan dan diinformasikan kepada peserta.
  6. Evaluasi dan Monitoring
    a. YPK Salatiga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima.
    b. Monitoring dilakukan secara langsung melalui kunjungan lapangan dan pemantauan data secara online.
    c. Laporan evaluasi akan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
  7. Pelaporan dan Akuntabilitas
    a. Setiap bantuan yang disalurkan akan dilaporkan dalam laporan keuangan YPK Salatiga yang dapat diakses oleh publik.
    b. Laporan pelaksanaan program bantuan sosial dan kemanusiaan akan disampaikan kepada pengurus yayasan dan stakeholder terkait setiap triwulan.
    c. YPK Salatiga menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
  8. Penanganan Keluhan dan Saran
    a. YPK Salatiga menyediakan saluran untuk menerima keluhan atau saran terkait layanan yang diberikan.
    b. Setiap keluhan akan ditangani dalam waktu 3 hari kerja oleh tim yang bertanggung jawab.
    c. Feedback yang diterima akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan di masa depan.

Dengan SOP ini, YPK Salatiga berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.